3 DPRD Konsultasi dengan BK DPR

10-04-2012 /

Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menegakkan Tata Tertib dan Kode Etik anggotanya tidak akan berjalan efektif karena banyak yang belum memiliki Tata Beracara sebagai instrumen pendukung dalam proses pemeriksaan dugaan terjadinya pelanggaran.

“Tata beracara itu perlu dan tidak bisa digabung dengan Tata Tertib. Kode etik adalah payung hukum untuk diterapkan dalam Tata Beracara. Sedangkan Tata Beracara mengatur bagaimana orang mengadu, memanggil saksi, hukumannya ringan, sedang atau berat. Perlu diatur supaya tidak terjadi jeruk makan jeruk,” kata Abdul Wahab Dalimunthe, Wakil Ketua Badan Kehormatan saat menerima kunjungan anggota DPRD dari beberapa daerah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/12).

Ia menambahkan BK DPR sudah memiliki Kode Etik dan Tata Beracara dan siap berbagi pengalaman dengan DPRD dari seluruh Indonesia. Dalam penyusunannya politisi dari Partai Demokrat ini mengingatkan setiap daerah perlu mempertimbangkan kekhasan sendiri sehingga tidak bisa sama persis dengan DPR Pusat atau daerah lainnya.

Ketua BK DPRD Kabupaten Merangin, Jambi Adnan Hamzah memaparkan salah satu tantangan yang dihadapinya di daerah adalah bagaimana memberikan sanksi. “Bagaimana mekanisme menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar tatib. Selama ini anggota ada yang telah kami proses, misalnya melanggar kami surati mereka tidak datang, keaktifan tidak sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Sutikno, ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Magetan, Jawa Timur. Ia meminta petunjuk terkait anggota yang menyiasati batas maksimal ketidakhadiran dalam rapat paripurna sebanyak 5 kali. Ada yang bolos 4 kali tapi kemudian hadir pada pertemuan kelima sehingga sanksi tidak dapat diberikan.

Masalah berbeda disampaikan Malihah, Ketua BK dari DPRD Salatiga, Jawa Tengah yang meminta masukan terkait perbedaan pendapat dalam reposisi jabatan pada alat kelengkapan. “Masalahnya ada fraksi yang tidak mau menerima keputusan yang sudah disepakati dalam rapat paripurna karena dinilai tidak menguntungkan mereka,” ungkapnya.

Anggota BK DPR Nurdin meminta DPRD segera menuntaskan Tata Beracara sehingga dapat bersikap sesuai aturan yang telah disepakati. “Ada aturan bagi anggota bermasalah yang apabila tiga kali berturut-turut dipanggil tidak datang tetap kita proses. Dalam kasus ini aduan terhadap dirinya bisa dianggap benar. Keputusan disampaikan pada paripurna dan itu harus menjadi kesepakatan bersama,” pupusnya. (iky) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...